menteri dalam negeri gamawan fauzi mengakui sampai saat ini papua belum memiliki perda khusus (perdasus) perihal pembagian dana otsus yang memenage pembagian dana untuk provinsi, kabupaten juga kota.
khusus untuk pembagian dana otsus dan banyak baru peraturan gubernur (pergub) yang memenage pembagian itu, papar mendagri dihadapan kaum bupati/walikota se papua selama sentani, ibukota kabupaten jayapura.
dikatakan,perlunya peraturan dan memenage pembahgian tersebut karena itu sudah adalah amanat undang-undang sehingga berapa besar yang adalah pihak kabupaten/kota telah disukai dengan tentu.
sudah saatnya mempunyai perdasus dan memenage pembagian dana otsus oleh karenanya daerah mengetahui melalui tentu berapa dan diterimanya, tutur mendagri.
Informasi Lainnya:
menurut, manakala dibanding provinsi papua barat memang papua lebih duluan pada menyiapkan peraturan daerah istimewa (perdasi) juga peraturan daerah khusus (perdasus).
provinsi papua saat ini sudah memiliki tujuh perdasus dan delapan perdasi, sementara yang masih dalam proses tercatat lima perdasus serta delapan perdasi.
sedangkan dan belum dibahas ada Salah satu perdasus juga dua perdasi, ujar mendagri.
rapat koordinasi yang dipimpin menkopolhukam djoko suyanto itu dikuti lima menteri lainnya yang serta memaparkan perihal berbagai rencana yang mau dilaksanakan dalam papua.