hakim agung, gayus lumbuun, menungkapkan, hukuman penjara pada Satu tahun kepada pengusaha yang menyewa buruh di bawah upah minimum regional (umr) untuk jenis pembelajaran.
putusan hukuman pada terdakwa, tjioe christina chandra, dengan pidana Salah satu tahun penjara diputus melalui suara bulat majelis hakim, sebagai bentuk pembelajaran untuk tak dilaksanakan dulu oleh warga banyak, kata lumbuun, dalam jakarta, rabu.
majelis hakim kasasi yang terdiri atas ketua majelis hakim, zaharuddin utama, melalui anggota majelis, prof dr surya jaya, dan lumbuun, ini juga mendenda pengusaha surabaya yang memiliki 53 karyawan ini sebesar rp100 juta.
hukuman serta denda ini adalah hukuman minimal pada pasal yang dilanggar, tutur lumbuun. dia menyatakan, hukuman dan dijatuhkan ini adalah pertama kali pada indonesia.
Informasi Lainnya:
hakim agung ini mengungkapkan kiranya putusan itu sebagian didasarkan dgn konsep pemikiran banyak penyalahgunaan keadaan yang di bahasa belanda disebut misbruik van omstandigheden.
seperti selama keadaan sulitnya mencari perhatian seperti selama indonesia ketika ini, salah Salah satu bagian menyalahgunakan keadaan makanya meminimalkan bagian lain (buruh). padahal masalah umr telah diatur dengan uu, katanya.
gayus menungkapkan kiranya dirinya siap dihujat ada bagian mengenai putusannya ini. banyak pihak yang menyalahkan putusan ini, tapi ini sebagai pembelajaran agar pengusaha tak menyalahgunakan situasi untuk meminimalkan buruh dengan mengupah pada bawah umr, katanya.
chandra adalah pengusaha surabaya dan mempunyai 53 karyawan tapi mengupah buruhnya itu selama bawah umr juga pengadilan negeri surabaya telah memvonis bebas.